Kamis, 25 April 2024

Gaji Karyawan Tertunggak hingga Tagihan Listrik Tak Terbayar, Manajemen 212 Mart Dilaporkan ke Polresta Samarinda 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 1 Mei 2021 11:7

FOTO : Tim Advokasi investor 212 Mart saat dijumpai awak media pada Jumat sore kemarin di Mapolresta Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengelolaan dana yang tidak transparan dari 212 Mart yang berdiri sejak 2018 hingga akhir 2020 kemarin  akhirnya menyeruak ke permukaan. Adanya indikasi penyelewengan dana invetasi yang dilakukan pengelola atau manajemen 212 Mart ini bahkan dilaporkan secara resmi kepada Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) sore kemarin. 

Diketahui 212 Mart di Kota Tepian memiliki tiga cabang yang berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya dan kawasan Bengkuring ini memiliki nilai investasi menyeluruh hingga Rp2 miliar lebih dari 400 lebih para investor.

Hal ini diungkapkan, I Kadek Indra selaku Advokat LKBH Lentera Borneo, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasehat Hukum para investor 212 Mart Samarinda.

Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara dan MS yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini. 

"Pembentukan Toko 212 Mart terorganisir dengan adanya inisiator Koperasi Syariah 212 di pusat (Jakarta). Pembentukan 212 Mart di Samarinda dikoordinir oleh Komunitas Koperasi Syariah 212 Samarinda," jelas Kadek.

Lanjut Kadek, metode pengumpulan dana dilakukan manajemen 212 Mart secara terbuka kepada masyarakat. Dengan dasar jika 212 Mart Samarinda telah mengantongi legal standing yang sejatinya tak pernah ada. 

Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan  dana investasi sebesar Rp2.025.126.954.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews