Jumat, 26 April 2024

Dukung Pemerintahan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda Tandantangi MoU Kerjasama

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 7 September 2021 7:20

Foto bersama jajaran Pemkot Samarinda bersama Kejari Samarinda, Selasa (7/9/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Selasa (7/9/2021).

Dalam sambutan singkatnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, bahwa penyelenggaraan negara dengan dasar Good Governance telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Undang-Undang tersebut juga yang menjadi dasar oleh setiap lembaga atau instansi baik dari pusat sampai ke tingkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"MoU ini merupakan kelanjutan kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan Kejari Samarinda yang juga dilakukan pemerintah sebelumnya," ujar wali kota kepada awak media.

Adapun tujuan daripada MoU tersebut yakni untuk menjalankan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas.

Terdapat 4 poin kesepakatan antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda.

Pertama, Pemberian bantuan atau layanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan atau melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews