Jumat, 26 April 2024

DPRD Kaltim Soroti Pemberian Gaji ke Pegawai Perusda Hasil Penerimaan PI 10 Persen, Pertimbangkan Panggil Pihak Terkait dan Audit Investigasi

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 18 Januari 2021 8:46

Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim, dikonfirmasi Senin (18/1/2021

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, merilis laporan hasil pemeriksaan keuangan participsting interest 10 persen atahun 2018-2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.

Dalam LHP BPK Kaltim, pihaknya menyoroti pemberian gaji kepada pegawai perusda Migas Mandiri Pratama Kaltim.

Pemberian gaji dianggap bermasalah, lantaran pihak pihak yang menerima gaji diduga tidak ikut terlibat dalam pengelolaan PI.

Dadek Nademar, Kepala BPK Kaltim menegaskan bagi pegawai atau direksi perusda yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi. Sementara mereka yang tidak berkaitan dengan pengelolaan PI secara langsung dilarang menerima gaji.

"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOPnya. Saya susah juga nilainya, ada SOPnya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya.

Temuan BPK Kaltim tersebut juga menjadi sorotan DPRD Kaltim.

Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menegaskan pihak yang menerima gaji dari pengelolaan PI, sebentara tidak terlibat langsung dalam pengelolaan merupakan hal tidak benar.

Untuk itu pihaknya mengikuti hasil pemeriksaan dari BPK Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews