Jumat, 19 April 2024

DLH Kota Balikpapan Pasang Plang Larangan di Lokasi Perusakan Mangrove

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 1 Agustus 2022 10:28

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan buka suara terkait dugaan perusakan mangrove yang berada di Das Wain yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri.

Beberapa waktu lalu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan memberikan laporan terkait dugaan perusakan mangrove sekitar 20 hektar yang bahkan diduga tidak mengantongi izin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau ke lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Pihaknya sudah mencoba memanggil yang bersangkutan beberapa kali, namun PT Edika Agung Mandiri tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Kami menghentikan semua proses perizinan yang dilakukan PT Edika Agung Mandiri, sampai saat ini belum ada itikad memenuhi undangan, di lapangan kami sudah pasang plang larangan berbagai aktivitas disana," kata Sudirman, Senin (1/8/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews