Jumat, 19 April 2024

Cawawali Balikpapan Thohari Aziz Wafat, KPU Balikpapan Beri Penjelasan Teknis Pergantian

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 28 Januari 2021 6:30

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Kota Balikpapan berikan penjelasan terkait pasca meninggalnya Calon Wakil Wali Kota Balikpapan Thohari Aziz setelah terkonfirmasi positif Covid-19, di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Rabu (27/1/2021) lalu.

Sesuai dengan hasil pemungutan suara pasangan Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz ini mendapatkan suara terbanyak, namun belum ditetapkan secara resmi sebagai calon terpilih oleh KPU Balikpapan.

"Sekarang KPU Balikpapan ini kan sedang digugat dan lagi proses persidangan, kita harus nunggu nih. Ketika gugatan ditolak maka maksimal 5 hari harus dilakukan penetapan calon terpilih," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha kepada Diksi.co, Kamis (28/1/2021) di kantornya.

Ia mengatakan, setelah melakukan penetapan calon terpilih maka KPU akan bersurat kepada Gubernur melalui Wali Kota untuk dilakukan pelantikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Setelah dilakukan pelantikan nantinya akan dilakukan pergantian dengan mekanisme 45 orang anggota DPRD Balikpapan yang akan memilihnya, sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 176.

"Parpol-parpol yang kemarin berkoalisi mengusung pasangan ini, mereka mengusulkan 2 nama yang kemudian digodok oleh DPRD untuk dipilih salah satunya untuk menjadi wakil pengganti," katanya.

Diketahui gugatan untuk KPU Balikpapan tidak menyinggung masalah selisih angka, namun pada masalah proses, meliputi tidak diberikannya salinan formulir C hasil, tingkat partisipasi yang turun, adanya kampanye pada masa tenang. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews