Selasa, 23 April 2024

Boleh Tidaknya Vaksinasi Mandiri oleh Perusahaan, Belum Diatur Pusat, Pemprov Kaltim Tak Bisa Pastikan

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 26 Februari 2021 9:13

Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, ditemui di Kantor Gubernur Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses pemberian vaksin Covid-19 di Kaltim, telah memasuki tahap 2.

Terakhir, kembali tiba 7.680 dosis vaksin Covid-19, yang akan diberikan kepada masyarakat lanjut usia dan pelaku pelayanan publik.

Secara bertahap, vaksinasi dilakukan oleh pemerintah hingga target seluruh warga mendapat vaksin rampung pada awal 2022 mendatang.

Belakangan bergema kabar, pihak perusahaan dapat melakukan vaksinasi secara mandiri. Pertanyaan ini pun muncul lantaran progres vaksinasi oleh pemerintah dinilai lamban.

Menjawab pertanyaan tersebut, Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim mengungkap hingga kini pihaknya belum mengetahui informasi resmi dari pusat, terkait boleh tidaknya pihak perusahaan melakukan vaksin madiri.

"Kami belum tahu tentang pertanyaan terkait vaksin mandiri oleh perusahaan boleh atau tidak," kata Andi Ishak, Jumat (26/2/2021).

"Sampai saat ini kami juga belum tahu informasi terkait kebijakan secara resmi oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews