Sabtu, 20 April 2024

Awas! BPK Kaltim Temukan Beberapa Daerah di Kaltim, Bendahara Instansi Tak Setorkan Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 18 Desember 2020 8:56

Dadek Nandemar, Kepala Kanwil BPK Kaltim, ditemui Jumat (18/12/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota.

Dalam laporan tersebut, beberapa hal riskan terkait laporan keuangan dan kinerja, disampaikan Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan BPK Kaltim.

Dadek mengungkap, dalam laporan keuangan Pemprov Kaltim dan 10 kabupaten/kota meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski begitu, ada beberapa hal riskan yang pihaknya temukan dalam pelaporan pengengelolaan keuangan negara.

Tim pemeriksa BPK Kaltim, menemukan di beberapa kabupaten/kota, yang lalai dalam pengitungan pihak ketiga. Khususnya tekait penyetoran pajak PPN 10 persen dan PPH 2 persen.

"Beberapa temuan begini, dari bendahara yang memungut pajak (PPN dan PPH). Pajak itu lalu disetorkan ke kas negara. Ada beberapa kabupaten/kota yang belum setorannya sampai ke kas negara. Ini yang masih kami telusuri," kata Dadek, dalam penyampaiannya di agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (18/12/2020).

Dadek mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Kaltim, agar benar-benar menyiapkan laporan dan penyetoran PPN dan PPH ke kas negara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews