Jumat, 26 April 2024

APBDP Batal Disahkan, Pemprov Kaltim Ubah Pagu Anggaran Lewat Peraturan Gubernur

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 19 Oktober 2021 10:14

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPAKD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim resmi menutup pembahasan APBD perubahan 2021. 

Hal itu ditegaskan Muhammad Sabani, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim.

"Kami patuh terhadap aturan, artinya tidak ada lagi pembahasan APBDP," kata Sabani beberapa waktu lalu.

Alasan pemprov tidak lagi membahas APBDP lantaran telah melewati batas waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Hal itu menjadi aturan yang disampaikan Kemendagri melalui surat resminya.

Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda. Surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raerda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Artinya, Pemprov Kaltim akan kembali menggunakan struktur anggaran di APBD murni 2021.

Meski begitu, Kemendagri masih membuka peluang adanya perubahan nomenklatur anggaran di APBD murni. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews