Sabtu, 27 April 2024

APBDP 2021 Tidak Bisa Disahkan, DPRD dan Pemprov Kaltim Akan Berkonsultasi ke Kemendagri

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 12 Oktober 2021 10:47

Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim (kiri) dan Sigit Wibowo, Ketua DPRD Kaltim (kanan)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menggelar rapat koordinasi pada Selasa (12/10/2021).

Fokus rapat tersebut membahas isi surat resmi dari Kemendagri RI.

Diketahui, berdasarkan Surat Kemendagri, melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Ketentuan itu telah diamanatkan dalamPasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan. 

Hal itu lantaran kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sebelum tahun anggara  berakhir.

Ditemui usai rapat TAPD bersama Banggar, Fathul Halim, Asisten III Sekprov Kaltim menyebut Pemprov Kaltim akan konsisten mengikuti aturan yang telah disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews