Jumat, 19 April 2024

APBD 2022 Wajib Disepakti 30 November, Jika Tidak Gubernur dan DPRD Kaltim Akan Kena Sanksi Penundaan Gaji 6 Bulan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 25 November 2021 7:58

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim ditemui usai memimpin rapat Banggar dan TAPD Kaltim, Kamis (25/11/2021)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kamis (25/11/2021) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, melanjutkan pembahasan terkait RAPBD 2022.

Baik Banggar dan TAPD, terus melakukan pembahasan APBD secara marathon.

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan pertemuan bersama TAPD terkait penyesuaian jadwal menuju pengesahan APBD 2022.

"Ini rapat tadi penyesuaian jadwal aja, menuju pengesahan APBD 2022," kata Makmur, Kamis (25/11/2021).

Beberapa hal penting yang dibahas dalam pembahasan TAPD dan Banggar, terkait mengejar target pendapatan dan porsi pendapatan 2022.

"Tidak ada masalah, tinggal mengejar target-target pendapatan. Apa program pendapatannya, dan porsi pendapatan 2022," paparnya. 

Sementara itu, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyebut kesepakatan APBD 2022 mesti dilakukan paling lambat 30 November 2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews