Sabtu, 27 April 2024

Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, Polisi Jaring 22 Pelajar yang Hendak Berdemo

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 8 Oktober 2020 7:2

FOTO : Para pelajar yang terjaring razia saat berada di Mapolresta Samarinda daj dilakukan pembinaan oleh aparat kepolisian/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebelum aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dilangsungkan, rupanya pihak kepolisian lebih dulu melucuti kekuatan massa.

Sebab, jelang tengah hari, Kamis (8/10/2020) siang tadi, sebanyak 22 remaja dari kalangan sekolah menengah atas (SMA) sederajat diamankan jajaran Polresta Samarinda

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriyadi menuturkan, orang-orang yang diduga pelajar ini tertangkap di dua tempat yang berbeda. Sebanyak 19 orang diamankan di Taman SMA Negeri 1 Samarinda, Jalan Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

"Sedangkan 3 orang lagi diamankan di titik aksi yaitu di DPRD Provinsi Kaltim," jelas Supriyadi, Kamis (8/10/2020).

Dari seluruh pelajar yang diamankan, kata Supriyadi, 4 orang di antaranya terindikasi sudah tidak mengenyam pendidikan lagi, sementara sisanya memang pelajar. Saat dilakukan penangkapan sendiri, pihak kepolisian mendapati mereka sedang bersiap menuju lokasi unjuk rasa. Tepatnya di depan gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Mereka kami temukan sedang berkumpul, dan akan bergabung untuk melakukan unjuk rasa," tambahnya.

Supriyadi menyebutkan, dari tangan para pelajar ini pihaknya menemukan barang bukti berupa alat kelengkapan unjuk rasa dan satu buah bendera merah putih beserta tongkat pengikatnya. Guna penyelidikan lebih lanjut, 7 orang yang diduga sebagai koordinator pelajar sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polresta Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews