Rabu, 24 April 2024

Ada Surat Edaran Gubernur Isran Noor, PNS di Lingkungan Pemprov Dilarang Mudik Tanpa Ijin Atasan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 4:41

Gubernur Kaltim Isran Noor/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Etam, Pemprov Kaltim mengeluarkan edaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak melakukan mudik lebaran Idulfitri 1441 hijriah.

Edaran Gubernur Kaltim, bernomor 065/2431/B.Org, ini secara tegas melarang PNS di lingkungan Pemprov Kaltim, agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur lebaran, termasuk melakukan mudik.

Hal ini dilakukan, guna  mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Kaltim.

"PNS dan non PNS beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indanesia dinyatakan bersih dari Covid-19," statement Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini tentu saja tidak ketat. Pasalnya bila ada PNS maupun non PNS, dalam keadaan mendesak dan terpaksa melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Sanksi tegas disiapkan Pemprov Kaltim, kepada PNS yang nekat melakukan mudik tanpa melakukan izin kepada atasan. Seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Sanksi disiplin akan diberikan kepada pegawai bersangkutan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews