Jumat, 29 Maret 2024

Ada Bakal Calon Independen Jadi Tersangka Gegara Pencatutan Nama Dukungan, Bawaslu Samarinda Pernah Minta Masyarakat Melapor

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 23 Juli 2020 9:32

Pilkada serentak/ IST

DIKSI.CO - Niat maju sebagai bakal calon pemimpin bisa berujung pada status tersangka

Hal ini seperti terjadi di Bengkulu

Dikutip dari Kompas.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu menyebut bahwa polisi sudah menetapkan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong dari jalur perseorangan sebagai tersangka.

Anggota Bawaslu Bengkulu Halid Saifullah mengatakan, pasangan bakal calon kepala daerah tersebut yakni Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah.

Keduanya dilaporkan oleh masyarakat mengenai pencatutan nama dukungan menggunakan KTP untuk Pilkada pada Desember 2020.

"Tersangkanya sudah ditetapkan oleh kepolisian. Ini merupakan kasus pertama di Indonesia, hingga menjadi rujukan Bawaslu seluruh Indonesia untuk menangani perkara yang serupa," kata Halid Saifullah saat diwawancarai, Kamis (23/7/2020).

Perkara yang saat ini naik ke tahap penyidikan yaitu dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

"Kasus ini pertama dilaporkan ke kepolisian, kemudian oleh kepolisian didorong ke Gakkumdu dan setelah diskusi panjang, akhirnya digunakan Pasal 184 jo Pasal 81 UU Pilkada dengan pendekatan pada syarat-syarat pencalonan dan ini akhirnya naik ke penyidikan," kata Halid.

Atas penetapan tersangka tersebut, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah melakukan gugatan ke pengadilan negeri.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews