Sabtu, 20 April 2024

39 Warga di Kecamatan Samarinda Kota Kena Sanksi Sosial Gegara Tak Indahkan Perwali Nomor 43

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 30 September 2020 11:10

FOTO : Warga yang tertangkap melanggar saat di sanksi sosial setelah kedapatan tak indahkan protokol kesehatan/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penegakkan peraturan wali kota (Perwali) nomor 43 tahun 2020 tentang protokol kesehatan terus digencarkan.

Rabu (30/9/2020) menjelang sore tadi kembali menggelar kegiatan razia. Hasilnya didapati 39 pelanggar protokol kesehatan pada kegiatan tersebut. 

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan agenda rutin unsur gabungan pihak pemerintah bersama TNI/Polri untuk mendisiplinkan prilaku masyrakat di tengah wabah pandemi Covid-19 yang kian masif menjangkit. Sore tadi, kegiatan berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

"Jadi kami di sini kembali melakukan penegakan Perwali sesuai yang telah ditentukan," jelas Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini saat ditemui usai kegiatan.

Dikatakannya, terdapat lima titik yang menjadi sasaran dalam pengakan protokol Covid-19 tersebut. Yakni Taman Samarendah, Jalan KH Khalid depan Mal Mesra Indah, Jalan Jenderal Sudirman (Pasar Pagi), Jalan Abul Hasan, serta Jalan Basuki Rahmat.

"Dari hasil kegiatan, ada 39 orang yang melakukan pelanggaran, sehingga diberikan sanksi sosial, mulai push up, menyapu, menghafal Pancasila hingga menyanyikan lagu-lagu perjuangan. Setelah itu dilakukan pendataan," urainya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews