Sabtu, 27 April 2024

163 Swalayan di Balikpapan Harus Urus Perizinan, Johny Ng: Kasihan Kalau PHK

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 30 April 2021 7:12

Pengunjung saat berbelanja di salah satu swalayan Balikpapan/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menjamurnya swalayan atau minimarket yang didirikan di Kota Balikpapan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) dan juga DPRD Balikpapan

Perlu diketahui bahwa, ada 163 swalayan yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), serta ada 71 swalayan yang memiliki izin dan sebagian besar diantaranya, melakukan perpanjangan perizinan. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Johny Ng, mengatakan masalah perizinan Swalayan yang tidak memenuhi persyaratan ini jangan sampai dicabut izinnya.  

Menurut Johny jika sudah sampai 100 lebih swalayan yang tidak berizin artinya sudah ada ribuan orang tenaga kerja yang terancam diputus hubungan kerja (PHK). 

"Jangan sampai mereka berpikir wah ini ada bermasalah sehingga tidak ada satu ketenangan untuk mereka. Sehingga nanti kalau ini besar terjadi mau ada berapa orang lagi yang di PHK kasihan juga," kata Johny Ng saat ditemui Diksi.co di ruang kerjanya, Kamis (29/4/2021).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews