Ketika digeledah, petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Kesemuanya diduga hasil curian. Meski ada puluhan ekor ikan cupang, namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana.
Ikan cupang itu yakni satu ekor jenis Nemo Copper. Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Meski hanya delapan ekor, namun kesemuanya bernilai Rp12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp1 juta dan paling mahal lebih dari Rp2 juta per ekornya.
"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)