Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Pasti, Pemerintah Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan, Menteri Agama: Semua Taat dengan Aturan

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 19 Mei 2020 14:4

Menteri Agama Fachrul Razi/ timesindonesia

DIKSI.COSudah Pasti, Pemerintah Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan, Menteri Agama: Semua Taat dengan Aturan

Pemerintah akhirnya melarang kegiatan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas (Ratas) mengenai persiapan Idul Fitri 1441 hijriah. 

Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menerapkan Undang Undang mengenai Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penerapan kegiatan agama juga dibatasi dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Oleh karena itu, pemerintah melarang kegiatan solat Id tahun ini untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan. 

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut. Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews