Jumat, 29 Maret 2024

Pedagang UMKM Tuntut Rp 10 M ke Presiden Jokowi, Enggal: Saya Gugat Presiden karena Kelalaian Fatal dalam Penanganan Covid-19

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 2 April 2020 6:13

Seorang pedagang eceran membuat surat gugatan kepada orang nomor satu di Indonesia. Presiden Jokowi dianggap lalai tangani corona hingga diminta ganti rugi Rp 10 M./Sosok.id

DIKSI,CO-Seorang pedagang eceran membuat gugatan resmi kepada orang nomor satu di Indonesia. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty, Rabu (1/4/2020).

Enggal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB. Melansir Kompas.com, pedagang UMKM tersebut merasa rugi dengan adanya pandemi Covid-19.

Ia dan teman seperjuangan menuntut ganti rugi pada Presiden Joko Widodo yang dianggap lalai dalam mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran datang dengan gugatan class action kepada Kepala Negara Indonesia.

Menurutnya, Jokowi telah membahayakan nyawa 260 juta penduduk di Tanah Air.

"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Bagi Enggal, pemerintah pusat sejak awal sudah sangat melecehkan akal sehat masyarakat.

Ia merasa kecewa dengan pilihan pemerintah yang membahayakan dengan mendatangkan turis asing di saat Covid-19 telah mewabah di sejumlah negara.

Enggal menganggap, harusnya pemerintah memiliki cukup waktu untuk mengantisipasi masuknya pandemi ini ke Nusantara. Penggugat itu bahkan membandingkan langkah Presiden Jokowi dengan pemerintah Tiongkok.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews