Selasa, 19 Maret 2024

Mulai Berlaku Januari 2021, Jokowi Setujui Peraturan Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 8 Juni 2020 4:20

Ilustrasi gaji PNS/ Tribunnews

DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen. 

Pemotongan gaji PNS dan karyawan swasta itu akan digunakan untuk membayar iuran Tapera

Pemotongan gaji PNS dan karyawan swasta itu akan berlaku mulai Januari 2021. 

Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen. 

Peraturan pemotongan Gaji PNS sebesar 2,5 persen yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku pada Januari 2021. 

Potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Gaji PNS dan karyawan swasta tersebut digunakan untuk membayar iuran Tapera

Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan Gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan. 

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul, "Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 Persen", Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Jalin Kerja Sama

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews