Selasa, 21 Mei 2024

Nasib Edi-Rendi Ditentukan Klarifkasi Lapangan KPU Kukar, Deadline 24 November

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 20 November 2020 8:27

Muhammad Najib, Komisioner KPU Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Rekomendasi Bawaslu RI, terkait mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah-Rendi, di Pilpub Kukar, telah ditindaklanjuti KPU RI.

Dari KPU RI mengirimkan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi lapangan oleh KPU Kukar.

Surat itupun telah dikirimkan pada 17 November 2020 lalu. Dan saat ini klarifikasi tengah dijalankan KPU Kukar.

Hal itu seperti disampaikan  M. Najib, Komisioner Kaltim dalam pernyataan rilisnya di KPU Kaltim, Jumat (20/11/2020).

"Hasil klarifikasi itu akan dibuat krnonoligis kajian hukun fan dilaporkan ke KPU RI, klarifikasi lapangan akan dilakukan KPU RI hingga 24 November 2020 mendatang," kata Najib, dalam jumpa pers bersama awak media.

Nantinya, hasil klarifikasi lapangan oleh KPU Kukar akan diteliti dan dikaji kembali oleh KPU RI. Dari situ akan diambil keputusan nasib Edi-Rendi di Pilbup Kukar.

"Nanti untuk keputusannya, apakah akan didiskulifikadi atau tidak, menunggu arahan KPU RI, akan dilakukan kajian bersama antara KPU Kukar dan Biro Hukum KPU RI," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews