DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dengan cara dilarutkan di air, pada Selasa (25/5/2021).
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M. menjelaskan, sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari sebuah perahu motor bermuatan narkotika jenis sabu sebanyak 25kg di dermaga kapal nelayan kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur yang diawaki oleh tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L (ABK) dan S (ABK).
"Menindaklanjuti rangkaian pers rilis yang sebelumnya dilakukan pada Selasa 11 Mei 2021 terhadap penetapan dari Kejaksaan kita diwajibkan pemusnahan barang bukti sabu," ujar Kombes Rickynaldo.
Adapun Kronoligis pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut adalah berawal dari penangkapan tersangka L.O.A.M (Motoris), L.O.S.L (ABK) dan S (ABK).
Tersangka kemudian mengaku sabu tersebut diperoleh dari Sebatik, Kab. Nunukan atas suruhan Bosnya yang ada di Kab.Pare-pare Sulsel, rencananya 12 Kg akan diturunkan di Kota Balikpapan dan 13 Kg lagi di Pare-Pare.
"Sekitar 10 menit setelah penangkapan tiga tersangka, kemudian diamankan lagi 2 tersangka A.A.T dan R.A.A di jembatan Manggar yang bertugas untuk mengambil Sabu 12 Kg dari L.O.A.M. dkk untuk dibawa ke Samarinda," katanya.
Kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (tim redaksi Diksi)