Senin, 25 November 2024

Napi di Samarinda Tipu Warga Bulungan Rp 62 Juta dengan Jual Mobil Murah di Facebook

Koresponden:
Alamin
Jumat, 17 Februari 2023 17:22

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (tiga dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat (empat dari kiri) saat merilis kasus penipuan jual beli mobil yang dilakukan soerang napi dari balik kurungan besi. (IST)

DIKSI.CO, BULUNGAN – Seorang narapidana berinisial S di Lapas Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil melakukan aksi penipuan kepada seorang warga di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) hingga mengalami rugi Rp 62 juta.

Modus penipuan yang dilakukan S dengan cara berpura-pura menjual mobil murah di sebuah grup Facebook. Korban yang terpedaya akhirnya menuruti permintaan korban dengan melakukan transaksi tiga kali menstrasfer uang.

"Total kerugian korban Rp 62 juta dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali kepada pelaku," ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat Jumat (17/2/2023).

Peristiwa itu bermula pada Jumat (30/12/2022) lalu. Saat itu, pelaku memposting mobil Honda Jazz dengan harga di bawah pasaran. Karena tertarik harga murah korban kemudian menghubungi nomor handphone pelaku.

“Saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB untuk meyakinkan korban,” tambahnya.

Setelah korban percaya, pelaku lantas meminta sejumlah uang untuk biaya operasional pengiriman mobil. Sebab pelaku menyebut kalau Honda Jazz yang diinginkan korban berada di luar Bulungan.

Selanjutnya korban pun mentrasfer uang Rp 2,8 juta ke rekening yang diinginkan pelaku.

Namun mobil yang disebutkan pelaku justru diantar ke Kabupaten Tanah Tidung (KTT) karena ada pemesan yang lebih dulu membelinya.

Tak kehabisan akal, pelaku kembali mengirimkan foto lain yakni mobil Toyota Cayla ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan.

Korban kemudian meminta kerabatnya yang berada di Tarakan untuk mengecek langsung mobil tersebut.

Setelah memastikan keberadaan mobil, korban kembali menghubungi pelaku dan kembali mentrasfer uang senilai Rp 30 juta sebanyak dua kali ke rekening yang sama.

“Setelah korban mentransfer, nomor korban di blokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami,” sebutnya.
Menerima laporan korban pada 28 Januari 2023 kemarin, polisi langsung mengerahkan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara untuk melakukan penyelidikan.

Selang beberapa minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menemukan titik lokasi pelaku penipuan.

Dengan bantuan Polda Kalimantan Timur, tim gabungan akhirnya menciduk pelaku di balik kurungan besi yang merupakan napi di dalam Lapas Klas IIA Samarinda.

“Dengan dibantu juga oleh Kalapas, kita berhasil mengamankan pelaku yang merupakan narapidana di dalam lapas,” jelasnya.

Kepada petugas, S yang merupakan narapidana kasus narkoba itu mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan kembali menawarkannya dengan harga yang lebih murah. Dari postingan asli di pemilik mobil, S lantas mengunggah ulang ke grup Facebook berbeda.

“Jadi pelaku ini mencari postingan mobil yang di jual oleh pemilik asli. Setelah mendapatkan foto mobil kemudian pelaku memposting ulang mobil itu dengan akun facebook yang sudah dibuatnya dengan harga jual yang lebih murah,” bebernya.

Sembari menunggu para korban terpancing dari postingan yang di buatnya, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

“Dari situ pelaku meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan pelaku, dan mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang di akui itu adalah milik pelaku. Selain itu pelaku juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban,” paparnya.

S juga mempersilahkan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang di akui oleh pelaku itu rumah pribadinya.

Namun, disatu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

"Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang di sebutkan pelaku adalah benar adanya. Setelah korban mengecek kembali korban di minta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pelaku. Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dipastikan akan terus mendekam di kurungan besi dengan waktu yang lama. Kini S pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dikenakan Ancaman Hukuman 18 tahun penjara, berdasarkan pemeriksaan ahli ITE dan ahli acaman pidana ITE tersebut kumulatif. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews