Jumat, 22 November 2024

Muncikari di Kasus Prostitusi Online di Samarinda Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 18 Maret 2021 10:26

FOTO : EP saat diamankan jajaran kepolisian sebab telah melanggar TPPO dan diancam kurungan 15 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota saat ini masih terus didalami. 

Meski polisi berhasil mengamankan sang mucikari, yakni seorang pria berinisial EP, namun tak lantas perkara selesai begitu saja.

Diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya saat ini jajarannya masih mendalami apakah pria 28 tahun yang telah diamankan merupakan pemain tunggal atau berkedok jaringan. 

"Sejauh ini hasil pengakuan pelaku, dirinya bermain tunggal. Tapi kami masih terus melakukan terus dalami pelan-pelan. Karena tidak bisa begitu saja percaya dengan pengakuan awal pelaku," beber Aldy melalui telpon selulernya, Kamis (18/3/2021) sore tadi. 

Dari hasil interogasi, lanjut Aldy, EP hanya mengaku telah menjual dua perempuan penghibur. Yakni berusia 15 dan 25 tahun yang mana keduanya dipatok tarif berbeda. Untuk remaja 15 tahun EP mematok hingga angka Rp1 juta per sekali kencan. 

"Pengakuan pelaku cuman dua, tapi kami juga tetap dalami. Karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya," tegas polisi berpangkat balok tiga emas ini. 

Selain itu, adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih di bawah umur ini, nantinya tidak akan melibatkan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk proses pemeriksaan korban sebagai saksi. 

"Kami tidak melibatkan Bapas karena dalam pidananya korban tidak ada paksaan dari pelaku," imbuhnya. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews