Senin, 13 Mei 2024

Mulai Hari Ini KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Paslon, Koalisi Bisa Berubah

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 11 September 2020 7:12

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon yang akan maju ke Pilkada 2020 mendatang, mulai dari Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (13/9/2020).

Hal ini dilakukan KPU Balikpapan sebab pada masa pendaftaran tanggal 4-6 September hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar, maka Peraturan KPU (PKPU) mengatur bahwa KPU diwajibkan untuk melakukan sosialisasi selama 3 hari, dan 3 hari dibuka perpanjangan pendaftaran.

Diketahui sebelumnya, sudah ada 1 pasangan calon Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz yang diusung oleh 8 partai politik (parpol) dengan komposisi 40 kursi, telah mendaftar ke KPU Balikpapan pada hari pertama pendaftaran.

Sebagai informasi, pasangan calon yang akan mendaftar ke KPU harus mendapatkan dukungan minimal 9 kursi yang diperoleh, namun saat ini hanya tersisa 2 partai politik dengan komposisi 5 kursi yang belum mengusung.

Praktis 5 kursi itu tidak bisa mengusung pasangan calon baru.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, mengatakan dengan mensosialisasikan ini sangat dimungkinkan parpol yang sudah berkoalisi tersebut bisa berubah komposisinya, dengan cara keluar atau bergabung dengan parpol yang belum mengusung.

"Bisa berubah, tentu saja dengan catatan setelah dilakukan adanya kompromi politik. Jadi tidak boleh main mengundurkan diri tiba-tiba bergabung di tempat lain, itu yang dilarang," katanya Kamis (10/9/2020) malam saat ditemui usai kegiatan sosialisasi perpanjangan pendaftaran paslon di Kantor KPU Balikpapan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews