Jumat, 17 Mei 2024

Mulai Besok PPKM Mikro Bakal Diterapkan di Kota Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 12 Februari 2021 7:16

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat pelaksanaan pencanangan dan penerapan PPKM Mikro/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Mikro dengan dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 330/392/Pem Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Kota Untuk Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan

Pelaksanaan kebijakan PPKM Mikro ini akan diterapkan selama 14 hari, yaitu mulai tanggal 13 Februari sampai dengan 27 Februari 2021 mendatang.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, mengkonfirmasi bahwa saat PPKM Mikro ini tidak akan ada penutupan total seperti kebijakan Kaltim Steril minggu lalu, hanya saja perlu pembatasan agar tidak menyebarkan Covid-19. 

"Tidak ada lagi penutupan, yang ada pembatasan saja dan ada pengecualian, jadi pasar, mall, warung, bisa buka tapi ada pembatasan yang harus dipatuhi terutama prokesnya," katanya saat pencanganan dan penerapan PPKM Skala Mikro, di Perumahan Batakan Asri Manggar Balikpapan Timur, Jumat (12/2/2012). 

Pada PPKM Mikro kali ini ada 17 poin penting yang harus dimengeti oleh masyarakat, salah satunya ditekankan bahwa pada zona lingkungan, khusus pada Taman Tiga Generasi, lalu lintas Sepinggan, Bekapai dan Halaman BSCC DOME harus ditutup, dikecualikan untuk para pedagang kaki lima (PKL).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews