DIKSI.CO, SAMARINDA - Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan bahwa tidak ada larangan resmi bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran Idulfitri 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Meski begitu, bagi yang nekat melakukan mudik lebaran, yang bersangkutan akan langsung dimasukkan ke kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
"Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idulfitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Fadjroel.
Kebijakan Presiden Jokowi itu pun direspons oleh Pemprov Kaltim. Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sabani menyampaikan, pihaknya telah membuat surat edaran bagi warga Bumi Etam, agar tidak melakukan perjalanan keluar Kaltim, maupun ke dalam Kaltim.
"Jadi orang Kaltim yang berada di luar, jangan dulu mudik. Istirahat dulu di mana tempat dia sekarang berada. Kalau memaksa untuk pulang ke Kaltim, ya silakan. Tapi akan diperiksa ketat di pintu dia masuk," kata Sabani, Minggu (5/4/2020).
Pemprov Kaltim, dibantu kabupaten/kota, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), akan melakukan penjagaan ketat di seluruh pintu masuk, seperti pelabuhan dan bandara.
Warga yang datang atau pulang ke Bumi Etam, akan diperiksa kesehatan dan riwayat perjalanannya secara rinci. Bagi yang tidak memiliki gejala medis, warga bersangkutan akan masuk kategori ODP, dan diminta melakukan karantina mandiri.
Untuk warga yang punya masalah kesehatan, pihaknya akan langsung merujuk yang bersangkutan ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan isolasi, dengan status pasien dalam pengawasan (PDP).