DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang Rabbit Town Bandung digugat seniman Amerika Serikat.
Ada kabar terbaru dari buntut polemik Rabbit Town Bandung, Jawa Barat, yang diduga menjiplak karya seni seorang seniman luar negeri.
Pihak Rabbit Town dan pemiliknya, Henry Husada, didugat oleh tim seniman asal AS, Chris Burden.
Pada 4 Juni, pengacara Chris Burden mengajukan gugatan terhadap Rabbit Town dan pemilknya di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu menuduh karya instalasi Love Light yang ada di Rabbit Town mirip dengan patung Urban Light (2008) milik Chris Burden yang berada di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) Los Angeles.
Karya instalasi seniman Chris Burden merupakan karya seni publik dan menjadi tempat destinasi wisata di Los Angeles, Amerika.
Dilansir dari Artnews, Chris Burden Estate yang diwakili oleh pengacara Yayoi Shionoiri mengatakan salah satu aset terpenting dari seniman adalah menggunakan hak cipta sebagai alat untuk melindunginya.
"Untuk dapat melindungi originalitas, kreativitas, dan nama mereka, serta waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan sebuah karya merupakan sesuatu yang harus dilindungi dengan serius," sambung Yayoi lagi.
Karya instalasi Love Light yang ada di Rabbit Town Bandung, Jawa Barat, sama-sama menghadirkan lampu jalanan dalam formasi seperti grid.
Meski jumlahnya tidak terlalu banyak seperti Urban Light.
Sejak dibuka Februari 2018, Rabbit Town menuai kontroversi dan kecaman karena beberapa karya instalasi yang ditampilkan mirip dengan karya seniman luar negeri.
Di antaranya karya Chris Burden, ruang polkadot Yayoi Kusama, serta kamar-kamar bergambar es krim seperti di Museum Es Krim New York.
"Kami yakin Rabbit Town berusaha mengambil keuntungan dari seberapa terkenalnya karya instalasi Urban Light ciptaan Chris Burden," tegasnya.
Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara gugatan bernomor 31/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst dan tertanggal 4 Juni.
Pengugat adalah Nancy J Rubins (istri mendiang Chris Ruben) dan tergugat adalah Henry Husada dan PT Pasti Makan Enak.
Dalam nomor perkara, ada beberapa hal permintaan dari penggugat kepada tergugat.
Di antaranya tergugat diminta untuk segera memusnahkan instalasi Love Light yang terletak di taman hiburan wisata selfie Rabbit Town, Cidadap, Bandung paling lama 30 hari setelah putusan hukum.
Serta tergugat diminta untuk membayar uang ganti rugi materiil senilai Rp 11 miliar dan immateriil sebesar Rp 50 juta.
Sampai saat ini, detikcom telah menghubungi Debra selaku Operational Manager Wisata Selfie Bandung namun belum mendapat tanggapan.
Rabbit Town merupakan salah satu rumah Wisata Selfie Bandung yang dimiliki oleh Henry Husada. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Diduga Plagiat, Rabbit Town Bandung Digugat Seniman AS", https://hot.detik.com/art/d-5057230/diduga-plagiat-rabbit-town-bandung-digugat-seniman-as?single