DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menampung aspirasi yang telah disampaikan komunitas pecinta hewan yakni Balikpapan Cat Rescue dan Koalisi Perlindungan Hewan Domestik Balikpapan (PHDB).
Komunitas tersebut meminta DPRD, dan Pemerintah Kota Balikpapan untuk dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Minta RDP untuk mempertanyakan apakah ada Perda pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, meminta adanya Perda itu," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Haris kepada awak media.
Dengan adanya aspirasi yang diberikan kepada Komisi II DPRD Kota Balikpapan ini, pihaknya akan membahas bersama terutama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan.
"Tapi kami mengatakan kami akan membahas dulu dengan Komisi II tapi kami apresiasi masukannya," ujarnya.
"Tapi meminta Perda itu perlu ada kajian, ada naskah, tidak semudah hari ini minta lalu besok jadi tidak seperti itu. Khususnya nanti di Bapemperda nanti yang memutuskan," lanjutnya
Perlu dilakukan kajian dulu bersama Bapemperda, Pemkot Balikpapan, apakah akan mengesahkan atau tidak.
Diketahui ada peraturan yang mengatur untuk perdagangan hewan yang boleh, dan tidak boleh masuk di Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Balikpapan, namun untuk Perda nya masih akan dibahas terlebih dahulu. (Tim redaksi Diksi)