DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pendalaman kasus AL dosen Balikpapan tersangka pencabulan siswi SMP Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berlanjut.
Waktu berganti waktu, kuasa hukum AL pun turut berganti.
Sebelumnya, AL mendapat perlindungan hukum yang ditangani Agus Wijayanto, namun kini telah dilimpahkan kepada Supriadi.
"Terkait pendampingan Hukum di PPU sudah dikuasakan ke advokat Supriadi SH," ungkap mantan Kuasa Hukum AL, Agus Wijayanto beberapa waktu yang lalu.
Media ini terus menghubungi Supriadi selaku kuasa hukum AL yang baru, namun yang bersangkutan belum memberikan keterangan apa pun kepada media.
Menurut informasi yang disampaikan Agus Wijayanto, kuasa hukum AL yang baru saat ini berada di PPU untuk mendampingi AL dalam proses pemeriksaan.
"(Supriadi) di PPU," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus AL telah viral di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan dan Penajam Paser Utara karena perbuatan bejatnya yang melecehkan anak di bawah umur.
AL telah berkenalan dengan korban yang berasal dari PPU melalui media sosial Facebook. Hubungan semakin dekat kala itu, AL pun mengajak korban ke Balikpapan dengan diimingi diberikan pekerjaan.
Perbuatan keji pun dilancarkan AL kepada korban di salah satu hotel di Balikpapan.
AL pun ditangkap oleh Polresta Balikpapan di salah satu hotel di kawasan Balikpapan Permai.
Saat ini AL masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara. (tim redaksi Diksi)