Minggu, 24 November 2024

Miliki Sabu, Pria 49 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi di Teras Rumah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 24 Januari 2021 10:5

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemberantasan polisi memberangus para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika terus dilanjutkan. Teranyar, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria bernama Haidir dengan barang bukti sabu dan ekstasi. 

Pria 49 tahun ini diamankan petugas saat asyik duduk santai di teras rumahnya, yang beralamatkan di Jalan Pangeran Antasari, Gang Nusa Indah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Jumat (22/1/2021) pukul 15.30 Wita. 

Pengungkapan ini dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe berawal dari laporan keresahan masyarakat. 

Kata Dalimunthe, masyarakat dikawasan itu resah sebab kediaman pelaku diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan memantau kediaman pelaku," kata Dalimunthe melalui telpon selulernya, Minggu (24/1/2021) siang tadi. 

Melihat targetnya sedang duduk santai, polisi berpakaian sipil lantas bergerak mendekat. Seketika Haidir diamankan tanpa perlawanan. 

"Setelah diamankan pelaku langsung kami geledah, dan anggota mendapatkan barang bukti satu poket seberat 0,51 gram di kantong celana yang dikenakan pelaku," imbuhnya. 

Usai digeledah, Haidir lantas digelandang petugas menuju ke dalam kediamannya. Lantaran disinyalir kuat kalau Haidir masih menyimpan barang bukti lainnya. 

"Kemudian di dalam kediaman pelaku, anggota kembali menemukan barang bukti berupa dua butir ineks di dalam plastik klip kecil di lantai rumah dekat ruang tamu," bebernya. 

Kepada polisi, Haidir mengaku kalau ia benar merupakan seorang pengedar narkotika tersebut. Selain itu Haidir juga merupakan pencandu barang haram tersebut.

"Dia pelaku lagi menunggu pelanggannya, tetapi kami amankan duluan di depan rumahnya, saat duduk santai," tegasnya.

Atas pembuatannya, kini Haidir harus mendekam di balik kurungan bui dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dengan proses penyidikan. 

"Karena kejahatan narkotika pasti memiliki jaringan bukan kejahatan tunggal. Kami masih selidiki lagi lebih lanjut terkait peran dan asal barang pelaku," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews