Daerah

Merasa Tak Dapatkan Respon, Kelompok Masyarakat Laporkan Pemkab Kutim ke Komisi Informasi Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA – Pasca ditangkapnya mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar cs dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tentu menjadi pukulan keras agar pemerintah mampu bangkit dan berbenah diri. 

Kendati demikian, nyatanya masih banyak  kekecewaan masyarakat Kabupaten Kutim yang merasa jika pemerintah belum seratus persen terbuka dengan pengelolaan anggaran yang kerap biang kasu rasuah. 

"Pada prinsipnya kami kelompok masyarakat menyayangkan sikap Pemkab Kutim dalam hal tidak memenuhi hak dasar keterbukaan informasi. Dalam hal pengelolaan anggaran baik penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan sampai pertanggungjawaban," beber Junaidi Arifin, kelompok masyarakat Kutim saat dikonfirmasi Jumat (4/6/2021) malam tadi. 

Kata Junaidi, keterbukaan informasi seharusnya menjadi hak dasar yang mampu diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu juga pasalnya telah tertulis dalam  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Baik itu rencana kerja pengelolaan daerah atau RKPD, KUA-PPAS dan RKA sampai semua itu secara utuh," tegasnya.

Sejatinya upaya meminta keterbukaan informasi pernah diajukan kepada Pemkab Kutim pada 22 Maret silam yang mana masyarakat meminta keterbukaan data-data APBD pagu anggaran tahun 2018-2020. Namun demikian, masyarakat tak pernah mendapatkan respon apapun. 

Tujuh hari selanjutnya, kelompok masyarakat  kembali melayangkan surat keberatan, namun pemerintah tak sedikitpun bergeming. 

"Ini mengindikasi pemerintah tertutup. Ini patut dipertanyakan apalagi Kutim sudah banyak soal sebelumnya yang harus jadi refleksi pasca OTT KPK khsusnya," tambahnya. 

Sebab tak pernah mendapat respon dari pemerintah, kelompok masyarakat Kutim pada Jumat (4/6/2021) siang tadi bertandang ke kantor Komisi Informasi Katim. 

"Tadi siang kami registrasi di komisi informasi kaltim dan lolos verifikasi berkas, tidak ada yang prematur dalam berkas. Nanti  tentu akan ada pemanggilan pemohon dalam hal ini kelompok masyarakat dan termohon Pemkab Kutim dalam hal ini sekda. Harapanya kami tentu bisa mendapatkan keterbukaan Informasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com