DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca ditangkapnya mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar cs dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tentu menjadi pukulan keras agar pemerintah mampu bangkit dan berbenah diri.
Kendati demikian, nyatanya masih banyak kekecewaan masyarakat Kabupaten Kutim yang merasa jika pemerintah belum seratus persen terbuka dengan pengelolaan anggaran yang kerap biang kasu rasuah.
"Pada prinsipnya kami kelompok masyarakat menyayangkan sikap Pemkab Kutim dalam hal tidak memenuhi hak dasar keterbukaan informasi. Dalam hal pengelolaan anggaran baik penyusunan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan sampai pertanggungjawaban," beber Junaidi Arifin, kelompok masyarakat Kutim saat dikonfirmasi Jumat (4/6/2021) malam tadi.
Kata Junaidi, keterbukaan informasi seharusnya menjadi hak dasar yang mampu diberikan pemerintah kepada masyarakat. Hal itu juga pasalnya telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Baik itu rencana kerja pengelolaan daerah atau RKPD, KUA-PPAS dan RKA sampai semua itu secara utuh," tegasnya.