Minggu, 19 Mei 2024

Menolak Lupa dan Menggugat Negara Hadirkan Keselamatan di Teluk Balikpapan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 31 Maret 2021 5:53

Aksi massa memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan/ HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hari ini 31 Maret 2021. Telah genap tiga tahun petaka tumpahan minyak  yang disertai kebakaran hebat di Teluk Balikpapan berlalu. Dalam kurun waktu tiga tahun ini menyisakan  derita lingkungan dan ancaman bagi nelayan tradisional, namun masih belum ada tindak lanjut dari segala permasalahan yang timbul akibat tragedi ini.

Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) menyatakan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Petaka Tumpahan Minyak yakni Pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V sampai saat ini terkesan abai dan menutup mata.

Yohana Tiko Direktur Eksekutif Walhi Kaltim menilai bahwa kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya 5 (lima) nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas.

“Hal yang mengecewakan tidak adanya langkah kongkrit Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU) serta PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut khususnya terkait pemulihan lingkungan” urai Pradarma Rupang Dinamisator Jatam Kaltim.

Rupang Juga menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan PT.Pertamina mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah 6 (enam) kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

Gugatan yang diajukan oleh Pradarma Rupang dkk didaftarkan pada 13 Mei ditujukan kepada 6 (enam) pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dinilai bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2018 silam.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews