DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus asusila kepada anak di bawah umur belakangan marak terjadi di provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini kasus serupa menggegerkan warga Kabupaten Berau pada Selasa (19/4/2022) kemarin, saat pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial HR.
Informasi dihimpun, pria 51 tahun ini mensetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Tak hanya sekali, HR bahkan dengan tega menggagahi anak sambungannya itu sebanyak 20 kali.
Kasus HR pun baru terungkap ketika korban memberanikan diri melapor tindakan bejat ayah sambungnya itu kepada sang ibu.
"Pelapor dan korban menerangkan bahwa perbuatan bejat berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini," ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi saat menggelar pers rilis Senin (25/4/2022).