DIKSI.CO - Mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian, AB (55) warga Desa Srinanti, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini justru berakhir di balik kurungan besi.
Hal itu terjadi sebab AB telah melakukan aksi penipuan hingga korban mengalami kerugian Rp 35 juta. Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati kalau kasus AB ini terkait dengan perkara ijazah palsu milik seorang kepala desa berinisial UD.
Ijazah palsu milik UD itu dibuat oleh pria lainnya berinisial SI (53). UD dan SI pun terseret kasus hukum di kepolisian, lantas AB masuk dan menjanjikan bisa menyelesaikan kasus itu di kepolisian dengan menerbitkan SP3.
“Pelaku ini menjanjikan korban bisa mengeluarkan SP3 agar kasusnya berhenti di kepolisian,” tutur Siswati, Kamis (23/2/2023).
Kasu penipuan AB itu sejatinya bermula pada 31 Agustus 2023 lalu. Korban yang terbujuk dengan perkataan AB lantas menyetujui persyaratannya. Yakni dengan menyerahkan uang Rp 35 juta yang diberikan secara berkala.
Setelah memberikan uang muka lebih dulu, AB lantas mengatakan kalau dalam sepekan akan segera diterbitkan surat SP3 di kepolisian atas perkara ijazah palsu yang menjeratnya.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, SP3 pun tak kunjung diterbitkan. AB lantas memutar otak dan menenangkan korban.
“Setelah janji ucapan tersebut, pelaku tidak pernah lagi merespons telpon korban,” lanjutnya.