Sabtu, 23 November 2024

Masuk Ramadan 2022, Pemerintah Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru, KKP Samarinda Lakukan Penerapan di Pelabuhan dan Bandara

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 4 April 2022 7:32

Kegiatan penumpang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, salah satu yang dimonitor KKP

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak 2 April 2022 kemarin, syarat perjalanan dalam negeri terbaru mulai diberlakukan.

Aturan main perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," tulis SE Nomor 16 Tahun 2022.

Surat edaran diteken langsung oleh Letjen TNI Suharyanto, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dan berkaitan erat dengan persyaratan mudik lebaran.

Ini ketentuannya; pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin.

Mengawal penerapan syarat perjalanan itu, Solihin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas IIA Samarinda, menyampaikan SE akan diberlakukan di bandara dan pelabuhan.

"Kami lihat pertama vaksinnya, sudah atau belum bisa dilihat di Peduli Lindungi. Jadi masyarakat yang bepergian harus memastikan punya aplikasi tersebut," kata Solihin, Senin (4/3/2022).

Pelaku perjalanan akan dilihat pemberitahuan syarat di Aplikasi Peduli Lindungi, kalau vaksin tidak lengkap hingga bloster, akan diminta dokumen surat pemeriksaannya, baik PCR maupun antigen.

"Tetap ada pengecekan, bagaimana tahu atau tidak," paparnya.

Pihak KKP Samarinda menegaskan akan melaksanakan tugas yang telah diatur oleh pusat.

"Harus disikapi bijak oleh masyarakat, karena yang sudah vaksin saja masih ada yang positif. Intinya masyarakat harus bertanggung jawab juga terkait prokes apalagi penggunaan masker," tegasnya.

"Karena sampai saat ini melihat juga ada yang sudah vaksin juga masih tertular. Dimana pun berada harus prokes," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews