Daerah

Masuk Lokasi Kerja, Pekerja Tambang Migas Wajib Berikan Hasil Test Covid-19

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Sejumlah relaksasi kegiatan masyarakat kembali diberikan oleh pemerintah pasca menurunnya kasus positif Covid-19.

Termasuk tidak diwajibkan nya lagi mencantumkan hasil tes Covid-19 jika sudah melalui vaksin dosis lengkap atau telah melakukan vaksin booster.

Namun khusus bagi para pekerja tambang dan migas yang hendak memasuki lokasi kerjanya tetap wajib melampirkan hasil test PCR dan Antigen saat hendak berkerja di lokasi.

"Jadi walaupun peraturan penerbangan tidak lagi mewajibkan PCR dan antigen, tapi bagi pekerja tambang dan migas mereka masih wajib berlaku," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, beberapa waktu lalu.

Tetap dilakukannya pemeriksaan antigen untuk pekerja tambang yang akan masuk lokasi kerja ini sebagai upaya untuk mencegah rantai penyebaran Covid-19 di Balikpapan .

"Tetapi bagi pekerja tambang migas masih wajib PCR dan Antigen, tracingnya tetap jalan. Dan itu yang membuat Tracing nya tetap berjalan," katanya.

Diketahui hingga saat ini penyebaran Covid-19 terus mengalami penurunan secara signifikan, disebutkan juga bahwa di rumah sakit sudah tidak ada pasien Covid-19 lagi, kosong beberapa hari lalu.

Menurunnya kasus Covid-19 ini disebabkan masyarakat Balikpapan yang memiliki kesadaran tinggi untuk memeriksa diri bila ada gejala Covid-19.

Tercatat hingga 5 Juni 2022,Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan merilis ada 53.724 total kasus positif Covid-19, 51.762 pasien telah sembuh, dan 1.958 kasus meninggal dunia. (Tim redaksi Diksi)

Show More
Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com