DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim membuat surat edaran terkait protokol kesehatan dan tes PCR penumpang.
Surat edaran dengan nomor 440/3576/B.PPOD.I, memuat ketentuan bagi warga yang datang ke Kaltim.
Surat edaran Gubernur Kaltim ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa ketentuan diatur dalam surat edaran tertanggal 10 Juni 2020, sebagai berikut:
1. Setiap individu yang datang dari luar daerah Provinsi Kalimantan Timur, harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan, baik melalui transportasi umum darat, laut dan udara.