DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Balikpapan Johny NG masih dalam proses internal partai Golongan Karya (Golkar).
Diketahui sebelumnya, Johny NG adalah mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang juga Politisi Golkar, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung yang mengungkapkan, saat ini keluarga besar partai Golkar masih dalam keadaan berduka atas kepergian Johny Ng, proses PAW pun belum dilanjutkan.
"Proses PAW belum diajukan, karena kami keluarga besar partai Golkar masih dalam keadaan berduka," ujarnya, Kamis (2/5/2022).
Namun ia menjelaskan bahwa calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) serta tata urutan perolehan suara terbanyak dengan hasil Pemilu 2019 lalu untuk menggantikan anggota yang di PAW.
"Mengacu kepada peraturan/perundangan yang berlaku, sehingga kevakuman keanggotaan di lembaga legislatif segera diatasi," katanya.
Proses PAW ini nantinya akan dibahas lagi di rapat internal partai, dan setiap keputusan yang dibuat sejalan dengan aturan konstitusi serta kebijakan AD/ART partai Golkar.
"Proses PAW cepat atau lambat segera diajukan, hanya saja karena Partai Golkar Kota Balikpapan tengah berduka pihaknya belum melakukan pergantian dimaksud," katanya.
Nantinya pengajuan PAW mengacu kepada aturan konstitusi dimana prosesnya akan diajukan partai bersangkutan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim untuk proses penerbitan surat keputusan yang akan menggantikan posisi yang di PAW. (advertorial)