DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Balikpapan Johny NG masih dalam proses internal partai Golongan Karya (Golkar).
Diketahui sebelumnya, Johny NG adalah mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang juga Politisi Golkar, meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung yang mengungkapkan, saat ini keluarga besar partai Golkar masih dalam keadaan berduka atas kepergian Johny Ng, proses PAW pun belum dilanjutkan.
"Proses PAW belum diajukan, karena kami keluarga besar partai Golkar masih dalam keadaan berduka," ujarnya, Kamis (2/5/2022).
Namun ia menjelaskan bahwa calon penggantinya akan dilakukan sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) serta tata urutan perolehan suara terbanyak dengan hasil Pemilu 2019 lalu untuk menggantikan anggota yang di PAW.