Sementara, pihak Bawaslu menerima setiap laporan masyarakat yang masuk untuk selanjutnya yang akan dilakukan kajian awalnya terlebih dahulu.
"Kita mengkaji syarat formil materinya dulu kalau terpenuhi kemudian kita akan bicara tentang materi dari peristiwa yang dilaporkan apakah masuk kategori pelanggaran pemilihan atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Topan.
"Nanti hasil kajian kita akan sampaikan," lanjutnya.
Dari adanya laporan ini pihaknya telah membuat formulir A laporan, dan tanda terima bukti laporan.
"Melanggar atau tidak itu nanti kita akankita bahas bersama komisioner yang lain. Kalau kajian awal 2 hari sejak laporan disampaikan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)