Minggu, 19 Mei 2024

Masa Kerja Pjs Bupati/Wali Kota Hanya 71 Hari, Diharap Bantu Jaga Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 23 September 2020 4:26

Mohammad Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, segera memasuki masa kampanye, yang sesuai jadwal KPU Samarinda, akan berlangsung selama 71 hari, atau sejak 26 September - 6 Desember 2020.

Pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah yang memutuskan maju di Pilkada serentak, pucuk pimpinan sementara akan diduduki oleh penjabat sementara (Pjs).

Di Kaltim, ada 5 daerah yang selama masa kampanye akan dipimpin seorang Pjs.

Daerah tersebut di antaranya, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Kutai Barat, Berau, dan Bontang.

Diketahui, saat ini Pemprov Kaltim masih menunggu penerbitan SK penunjukan Pjs 5 daerah di Kaltim, oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Mohammad Jauhar Efendi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, mengungkap Pjs akan menjabat selama 71 hari atau selama masa kampanye.

Usai tahapan kampanye berakhir, pimpinan daerah dan wakil pimpinan daerah kembali menduduki kursi yang ditinggal cuti tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews