DIKSI.CO, SAMARINDA - Kegeraman akan maraknya aktivitas pertambangan ilegal, akhirnya membuat langkag Koalisi Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) menyambangi Mapolresta Samarinda pada Kamis (21/10/2021) siang.
Kedatangan perwakilan dari 85 dosen seluruh Fakultas Unmul ini untuk melayangkan surat terbuka kepada institusi Polri melalui perwakilannya di Kota Tepian.
Pada tuntutannya, koalisi dosen meminta adanya tindakan tegas ataupun mengusut tuntas penegakan hukum kepada para pelaku pertambangan ilegal di Kaltim, khususnya di Samarinda.
Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra Putra yang ditemui usai menyerahkan surat terbuka mengatakan, dalam surat tersebut terdapat tiga point penting yang menjadi landasan menyampaikan tuntutan.
Pertama soal hasil 20 kajian berbasis penelitian mahasiswa Unmul beserta dosen. Dari data penelitian tersebut, mereka menyatakan, bahwa Kaltim saat ini sedang dalam kondisi krisis darurat tambang ilegal.
"Dari hasil penelitian yang dilakukan Dosen dan Mahasiswa kami (Unmul), ada sekitar 20 kajian berbasis penelitian. yang menyatakan bahwa situasi di Kaltim itu sudah krisis dan darurat terhadap dengan situasi tambang ilegal," sambungnya.
Dilanjutkannya didalam point kedua, ada dampak dari pertambangan emas hitam itu bahkan dirasakan langsung oleh pihak Unmul. Dimana dalam satu bulan terakhir ini mereka mendapatkan situasi yang kurang menyenangkan.
Dari hasil investigasi Unmul pada 7 September 2021 lalu, tambang ilegal tersebut diduga turut merusak laboratorium pertanian milik Fakultas Pertanian Unmul di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dugaan kami itu adalah ilegal mining, lahan yang di bawah pengelolaan Unmul dalam hal ini Fakultas Pertanian lokasinya dijadikan tempat untuk menaruh batu bara hasil pertambangan. Bahkan terdapat juga di sekitar kebun Unmul itu ada aktifitas tambang,” ujarnya kepada awak media.
Mahendra kemudian menyampaikan landasan didalam poin ketiga surat terbuka. Dikatakannya, bahwa Koalisi Dosen Ummul telah mendapatkan laporan dari masyarakat hingga suplai data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Mereka menyatakan, bahwa banyak sekali titik tambang ilegal yang sifatnya meresahkan lingkungan. Salah satunya seperti yang nampak terjadi di kawasan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Bukan itu saja, informasi yang diperoleh dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga memperlihatkan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021 terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Yang mana di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 107 titik, Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.
“Maka tidak heran jika dampak dari tambang tersebut menimbulkan banyak kerusakan, mungkin saja situasi banjir saat ini, salah satu pemicunya dari sana (Tambang Ilegal),” kritiknya.
Pada dasarnya, tujuan menyampaikan surat terbuka ini merupakan bentuk social control terhadap kepolisian dari segala sisi supaya bisa lebih tegas dalam penegakan hukum tambang ilegal.
“Kedepannya kami berharap kepolisian bisa jadi partner. Kami datang atas nama Unmul, bukan berarti membawa situasi negatif, tapi kita berikan support agar aparat bisa memberikan penanganan jauh lebih serius,” jelasnya.
Disinggung mengenai dugaan tambang ilegal di Muang, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Mahendra membeberkan hasil pertemuan dengan Kasat Reskrim yang mewakili Kepala Polresta Samarinda.
"Untuk kasus di Muang ini dikatakan dalam proses penyelidikan. Kita tidak ingin mendahului proses, tapi tetap kita kawal (tambang Ilegal) yang di Muang itu. Bagaimana posisinya (penyelidikan) sudah sampai mana dan seperti apa. Dan kita tetap lakukan sosial control kinerja dari teman-teman kepolisian," ucapnya.
Tak berhenti sampai disitu, kedepannya Koalisi 85 dosen ini akan membuat laporan ke Polres Kukar. Terkait dampak pertambangan Ilegal yang terjadi di Laboratorium Kebun Unmul.
"Tentunya kami ada harapan (laporan) bisa hingga ke Polda. Karena ini (tambang ilegal) bukan hanya di Samarinda saja. Tapi diseluruh Kalimantan Timur. Nantinya kita akan sampaikan lebih detail lagi ke Polda Kaltim. Kita tidak berhenti sampai disini saja," imbuhnya.
Selain itu, hasil dari pertemuan dengan perwakilan Polresta Samarinda, dikatakannya bahwa akan dilakukan percepatan penanganan pertambangan ilegal yang terjadi di Samarinda.
"Pak Kasat Reskrim tadi menyampaikan bahwa setiap kasus yang ditangani pasti selalu ada hambatan yang dialami pihak kepolisian. Terutama pada kasus pertambangan di Kaltim, ini bukan hal mudah untuk ditangani, tetapi kami akan terus lakukan sosial control kami terhadap situasi ini," tandasnya. (tim redaksi Diksi)