DIKSI.CO, SAMARINDA - Parkir non tunai mulai diberlakukan di Samarinda.
Pada Selasa (9/7/2024), Wali Kota Samarinda Andi Harun meresmikan sistem parkir non tunai di Big Mall Jalan Untung Suropati Samarinda.
Program ini dicanangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban dalam pelayanan publik khususnya di sektor parkir.
Kegiatan pembayaran elektronik seperti e-money, dompet digital, kartu debit, dan kartu kredit untuk membayar tarif parkir.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memanfaatkan teknologi dalam menghadapi era digitalisasi.
"Anda dapat melakukan pembayaran parkir dengan mudah menggunakan e-money, dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit. Tarif parkir yang berlaku telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2021," ujar Andi Harun.
Ia menekankan pentingnya tertib sosial dalam pengelolaan parkir di kota ini, dengan harapan dapat meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.
"Tertib sosial merupakan kunci utama untuk menciptakan kenyamanan bagi warga dalam menikmati fasilitas publik dengan implementasi sistem parkir non tunai ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih teratur bagi masyarakat Samarinda," ucapnya
Program ini tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan beberapa bank ternama seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.
Mereka telah menyediakan platform dan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung implementasi parkir non tunai di Samarinda.
Selain menggunakan kartu debit atau kredit, pengunjung juga dapat menghubungkan aplikasi Parkee ke dompet digital mereka untuk pembayaran yang lebih mudah dan efisien.
Hal ini menjadikan sistem parkir di Big Mall Jalan Untung Suropati ini sebagai salah satu yang terdepan dalam penerapan teknologi pembayaran di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Bigmall Samarinda sistem pembayaran parkir secara non tunai ini juga berlaku di seluruh Mall yang ada di samarinda. (*)