Kamis, 16 Mei 2024

Maksimalkan Pendapatan PKB, Bapenda Perpanjang Relaksasi Potongan Pajak hingga Maret 2021

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 4 Januari 2021 6:6

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim (kiri), mendampingi Norbaiti, dan Gubernur Kaltim saat pelaksanaan acara syukuran surplus penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2020/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahun 2020 kemarin, Pemprov Kaltim mendapatkan surplus pemasukan sebesar Rp 2 triliun dari pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menyambut keberhasilan penerimaan pajak tersebut, digelar syukuran dan doa bersama di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Senin (4/1/2021).

Target mengulang surplus di pajak kendaraan bermotor, Bapenda Kaltim kembali menggulirkan relaksasi PKB di 2021.

Ismiati, Kepala Bapenda Kaltim, kebijakan tersebut untuk menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Kaltim.

"Relaksasi PKB diperpanjang Januari hingga Maret mendatang. Kebijakan ini guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi," ungkap Ismiati.

Terkait potongan harga yang diberikan pada masa relaksasi PKB ini, Bapenda memberikan potongan 10 sampai 30 persen. Sementara potongan pajak balik nama sebesar 40 persen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews