DIKSI.CO, SAMARINDA - Sikap kritis kerap menjadi fungsi vital untuk mengantisipasi adanya kerugian negara yang berujung penyengsaraan masyarakat. Berbekal informasi dokumen temuan LHP audit BPK tahun 2021, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (22/9/2021) siang tadi.
Dalam aksinya, belasan mahasiswa ini meminta agar Korps Adhyaksa mampu menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan penyelewengan dana kreditur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda.
Dalam tubuh perusahaan daerah tersebut, dijelaskan Nazar selaku koordinator aksi, jika BPR Samarinda diduga tidak memperhatikan kelengkapan verifikasi dokumen kreditur yang berujung pada kerugian kas daerah.
"Bahkan prosedur pemeriksaan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tidak tertib," tegas Nazar.
Selain kelengkapan dokumen, lebih lanjut kata Nazar, fungsi survei pun tidak dilakukan dengan sebenarnya. Sehingga persetujuan komite kredit tidak sesuai dengan kondisi debitur. Menurutnya, Teller mencairkan dana kredit tanpa dokumen yang lengkap dan sah.
Kemudian terkait kerugian yang tidak dapat diyakini kewajarannya permasalahan itu yakni, dugaan penyalahgunaan dana pada bagian kredit yang dilakukan dua orang yaitu oknum Kabag Bagian Kredit sebesar Rp2,2 miliar. terkait pemberian kredit pembangunan perumahan syariah secara KPR yang kemudian terdapat pula temuan adanya dua debitur fiktif dan 9 debitur yang kolektibilitasnya 3,4 dan 5.