Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Kaltim, Soroti Dugaan Nepotisme
DIKSI.CO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jumat (25/7/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud.
“Kami minta Gubernur transparan dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan. Kaltim harus bebas dari praktik KKN,” ujar Koordinator Aksi, Faisal Hidayat, dalam orasinya.
Dalam aksinya, massa membakar ban sebagai simbol perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dinilai semakin menguat di lingkup Pemprov Kaltim. Mereka juga membawa spanduk dan poster berisi tuntutan pemberantasan KKN dan desakan keterbukaan pemerintah.
“Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme merupakan tindakan yang melanggar konstitusi,” tambah Faisal.
Dijelaskan Faisal, kalau dugaan praktik nepotisme yang terjadi mencangkup kegiatan pengambilan sejumlah fee dari kegiatan yang ada di Pemprov Kaltim.
“Ini praktek jahat, menurut informasi yang kami terima, ada inisial BR sebagai operator lapangan (pengambil fee) dan diteruskan ke oknum yang berinisial H, kami minta permainan ini diselidiki oleh Kejati Kaltim,” tegasnya.
Desakan pengusutan turut ditegaskan Rijal salah satu orator aksi, kata dia, dugaan nepotisme yang terjadi di lingkar kekuasaan tak hanya melibatkan orang terdekat. Namun juga adanya dugaan nepotisme perusahaan di lingkungan Pemprov Kaltim dengan terpidana Rafel Alun dalam rangka memanipulasi laporan pajak.
“Ini bahaya ketika pejabat tinggi kaltim bekerjasama dengan terpidana kasus pajak, kami minta ini diusut tuntas,” ujar Rijal.
Untuk diketahui, perusahaan yang diduga melakukan skandal pajak adalah PT. BKE, perusahaan minyak yang berkantor di Samarinda. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 triliun, angka fantastis yang jika merujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Belum selesai rakyat menelan rasa pahit, tiba-tiba proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim muncul bak jamur di musim lembap. Tumbuh cepat, beraroma busuk. Renovasi yang katanya untuk kenyamanan kerja wakil rakyat, justru tercium sebagai proyek ambisius dengan potensi mark-up yang menggiurkan. Anggaran yang digunakan berasal dari APBD, uang rakyat namun penggunaannya seolah-olah seperti dana warisan pribadi,” beber Rijal.
Sementara itu, Pemprov Kaltim yang diwakili Imanudin selaku Kepala Bagian Pemerintahan, BIro Pemerintah dan Otonomi Daerah SetdaProv Kaltim menjawab akan menampung seluruh aspirasi yang telah disampaikan.
“Kami dalam kesempatan ini menerima, lalu biasanya kami teruskan ke pimpinan terhadap tuntutan dari mahasiswa ataupun masyarakat,” jawab Imanudin.
Meski telah diterima, namun Imanudin menyampaikan kalau terkait dugaan nepotisme tidak bisa diproses langsung di internalnya. Sebab hal itu melibatkan penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kan harus ada proses hukum berikutnya. Tapi baguslah kalau ada kontrol sosial seperti ini, bagi kami juga sebagai bahan perhatian,” tandasnya.
(tim redaksi)