DIKSI.CO, SAMARINDA - Dari kunjungan Andi Harun, Wali Kota Samarinda ke lokasi longsoran di Jalan Ampera, Teluk Bajau, Samarinda Seberang, beberapafakta lapangan didapatkan pihak Pemkot Samarinda.
Salah satunya menurut Andi Harun, tanah longsor berasal dari eks tambang, yang ada lokasi tersebut diduga milik pengusaha inisial HS alias Abun.
Menurut AH sapaan akrab Andi Harun, longsoran tanah di Jalan Ampera itu berasal dari tumpukan tanah milik perusahan PT Internasional Prima Coal (IPC).
Bila turun hujan, tumpukan tanah yang masih labil itu bergerak hingga ke jalan.
"Longsoran dari eks hauling perusahan, penumpukan tanah perusahan berada bukit tepat di atas jalan lokasi longsor, ketika hujan turun tanah akan bergerak turun ke jalan," ungkap Andi Harun, Minggu (18/4/2021).
Dengan fakta lapangan itu, Pemprov Kaltim dapat meminta pertanggung jawaban hukum kepada pihak perusahaan.
"Sebagai jalan milik provinsi, mestinya Pemprov Kaltim meminta pertanggung jawaban perdata kepada pihak perusahaan. Atau bahkan meminta pertanggung jawaban pidana," jelasnya.