DIKSI.CO, SAMARINDA - Meski terus ditindak, namun pelaku kejahatan narkotika terus bermunculan seperti tak ada jeranya. Berkali-kali diberangus, berkali-kali pula pemain baru bermunculan.
Maraknya kasus peredaran gelap narkotika ini membuat aparat penegak hukum harus bekerja ekstra. Bagaimana tidak, baru saja Polresta membeberkan hasil ungkapan kasus dari Januari hingga Februari pada Kamis (18/2/2021) kemarin, rupanya pelaku lain malah kembali berulah.
Masih pada hari yang sama, Korps Bhayangkara kembali disibukkan dengan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, RT 33, Kelurahan Temindung, Sungai Pinang. Tepatnya di gang pulau yang sudah dikenal sebagai tempat bertransaksi narkotika.
Sejatinya lokasi tersebut sudah kerap diubrak-abrik petugas, namun bisnis haram ini selalu menggeliat kepermukaan. Terus menerus berkembang dan memiliki pemain baru untuk menjual kristal mematikan jenis sabu-sabu.
"Ini informasi dari masyarakat sekitar juga. Sebenarnya kawasan ini sudah sering ditindak oleh kami (Satresnarkoba) ataupun dari BNN, tapi ya mereka (pelaku) masih saja bereaksi," kata Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops (KBO), Ipda Darwoko, Minggu (21/2/2021).
Setidaknya ada dua tersangka yang dibekuk polisi saat menggerebek lokasi tersebut. Tersangka pertama ialah Budi (39) yang diringkus pada pukul 14.00 Wita.
Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 0,40 gram dan uang tunai Rp750 ribu. Hasil penjualan sabu. Kemudian pada sore harinya satu pelaku lainnya, yakni Syahrul Afansyah (42) kembali diringkus lengkap dengan 22 poket sabu dengan berat total 7,39 gram.
"Dua-duanya ini pengedar, masih satu jaringan. Mereka nggak pakai sistem loket. Tapi nanti pembeli ini ditanya dulu sama Budi kemudian barangnya (sabu) diantara keluar sama Syahrul. Lokasi itu masih kami pantau terus untuk ada tidaknya peredaran narkotika kembali," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)