Setidaknya ada dua tersangka yang dibekuk polisi saat menggerebek lokasi tersebut. Tersangka pertama ialah Budi (39) yang diringkus pada pukul 14.00 Wita.
Dari tangannya polisi mengamankan sabu seberat 0,40 gram dan uang tunai Rp750 ribu. Hasil penjualan sabu. Kemudian pada sore harinya satu pelaku lainnya, yakni Syahrul Afansyah (42) kembali diringkus lengkap dengan 22 poket sabu dengan berat total 7,39 gram.
"Dua-duanya ini pengedar, masih satu jaringan. Mereka nggak pakai sistem loket. Tapi nanti pembeli ini ditanya dulu sama Budi kemudian barangnya (sabu) diantara keluar sama Syahrul. Lokasi itu masih kami pantau terus untuk ada tidaknya peredaran narkotika kembali," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)