Sabtu, 11 Mei 2024

LKPJ Bupati Paser 2022 Telah Disahkan DPRD, Simak Penjelasan Hendra Wahyudi

Koresponden:
Alamin
Selasa, 28 Maret 2023 23:32

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi/ Foto: IST

DIKSI.CO, PASER - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2022 telah disahkan DPRD Paser dalam rapat paripurna ketujuh, masa sidang kedua.

Hendra Wahyudi, Ketua DPRD Paser yang memimpin langsung rapat tersebut.

Hendra menjelaskan, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ruang lingkup LKPJ tersebut meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, diantaranya capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.

Kemudian hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan meliputi capaian kinerja tugas, pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi.

"Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, kemudian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews